4 Komentar
// 9 Mei 2012
Dari sejak hegemoni Barat mulai
bercokol di banyak negeri kaum muslimin, seiring melemahnya kekuatan mereka,
sedikit demi sedikit dominasi syariat dan hukum-hukum Islam bergeser ke
ranah-ranah privat dan hanya diminati oleh minoritas orang. Produk-produk
pemikiran Barat pun sedikit demi sedikit menyebar di khalayak kaum muslimin.
Diantara produk pemikiran Barat yang saat ini tengah dengan giat
disosialisasikan adalah isu kesetaraan gender. Isu yang menghendaki hancurnya
batas-batas pembeda antara dua kelompok manusia (baca: laki-laki dan perempuan)
dalam status sosial dan peran di masyarakat ini dijajakan oleh para aktivis
feminisme yang tidak lain adalah anak turunan liberalisme; ideologi kebebasan
mutlak tanpa tapal batas.
Problem lemahnya keyakinan dan
dangkalnya wawasan keagamaan menjadi pemicu utama yang menyebabkan ide-ide luar
itu dapat dengan mudah masuk ke dalam pemikiran kaum muslimin tanpa filter yang
menyaringnya. Apalagi, budak-budak pemikiran Barat yang giat menebar ide-ide
rusak ini tidak jarang berbicara atas nama pembaharuan Islam, moderenisasi, dan
jargon-jargon lainnya.
Kesetaraan dalam Kewajiban
Beribadah dan Pahalanya
Secara umum, Islam memandang
laki-laki dan wanita dalam posisi yang sama, tanpa ada perbedaan. Masing-masing
adalah ciptaan Allah yang dibebani dengan tanggungjawab melaksanakan ibadah
kepada-Nya, menunaikan titah-titah-Nya dan menjauhi larangan-larangan-Nya.
Hampir seluruh syariat Islam dan hukum-hukumnya berlaku untuk kaum Adam dan
kaum Hawa secara seimbang. Begitu pun dengan janji pahala dan ancaman siksaan.
Tidak dibedakan satu dengan yang lainnya. Masing-masing dari mereka memiliki
kewajiban dan hak yang sama dihadapan Allah sebagai hamba-hamba-Nya. Berikut
adalah petikan ayat-ayat al Qur`an yang menjelaskan tentang pandangan Islam
dalam hal ini:
وَمَا
خَلَقْتُ الْجِنَّ وَالْإِنْسَ إِلَّا لِيَعْبُدُونِ
“Dan tidaklah aku ciptakan
jin dan manusia melainkan untuk beribadah kepada-Ku.” (QS. Adz-Dzariyat
[51]: 56)
مَنْ
عَمِلَ صَالِحًا مِنْ ذَكَرٍ أَوْ أُنْثَى وَهُوَ مُؤْمِنٌ فَلَنُحْيِيَنَّهُ
حَيَاةً طَيِّبَةً وَلَنَجْزِيَنَّهُمْ أَجْرَهُمْ بِأَحْسَنِ مَا كَانُوا
يَعْمَلُونَ
“Barangsiapa yang mengerjakan amal
saleh, baik laki-laki maupun perempuan dalam keadaan beriman, maka sesungguhnya
akan Kami berikan kepadanya kehidupan yang baikdan sesungguhnya akan Kami beri
balasan kepada mereka dengan pahala yang lebih baik dari apa yang telah mereka
kerjakan.” (QS. An-Nahl [16]: 97)
وَمَنْ
يَعْمَلْ مِنَ الصَّالِحَاتِ مِنْ ذَكَرٍ أَوْ أُنْثَى وَهُوَ مُؤْمِنٌ
فَأُولَئِكَ يَدْخُلُونَ الْجَنَّةَ وَلَا يُظْلَمُونَ نَقِيرًا
“Barangsiapa yang mengerjakan
amal-amal saleh, baik laki-laki maupun wanita sedang ia orang yang beriman,
maka mereka itu masuk ke dalam surga dan mereka tidak dianiaya walau
sedikitpun.” (QS. An Nisa [4]: 124)
فَاسْتَجَابَ
لَهُمْ رَبُّهُمْ أَنِّي لَا أُضِيعُ عَمَلَ عَامِلٍ مِنْكُمْ مِنْ ذَكَرٍ أَوْ
أُنْثَى بَعْضُكُمْ مِنْ بَعْضٍ
“Maka Tuhan mereka memperkenankan
permohonannya (dengan berfirman): “Sesungguhnya Aku tidak menyia-nyiakan amal
orang-orang yang beramal di antara kamu, baik laki-laki atau perempuan,
(karena) sebagian kamu adalah turunan dari sebagian yang lain.” (QS. Ali Imran [3]: 195)
Mujahid berkata, “Ummu Salamah
pernah berkata kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Wahai
Rasulullah, kami tidak mendengar penyebutan wanita dalam masalah hijrah
sedikitpun?” maka turunlah ayat ini.” (Tafsir Ibnu Katsir: 2/190, Tafsir Al Bagawy,
2/153)
Perbedaan Kodrat
Namun demikian, bukan berarti kaum
laki-laki dan wanita menjadi sama dan setara dalam segala hal. Menyetarakan
keduanya dalam semua peran, kedudukan, status sosial, pekerjaan, jenis
kewajiban dan hak sama dengan melanggar kodrat. Karena, kenyataan yang tidak
dapat dipungkiri bahwa antara laki-laki dan wanita terdapat perbedaan-perbedaan
mendasar, hingga jika kita melihat keduanya dengan kasat mata sekalipun. Secara
biologis dan kemampuan fisik, laki-laki dan perempuan jelas berbeda. Begitu pun
dari sisi sifat, pemikiran-akal, kecenderungan, emosi dan potensi masing-masing
juga berbeda.
Apalagi wanita dengan tabiatnya
melakukan proses reproduksi, mengandung, melahirkan, menyusui, menstruasi,
sementara laki-laki tidak. Adalah tidak adil jika kita kemudian memaksakan
suatu peran yang tidak sesuai dengan tabiat dan kecenderungan dasar dari
masing-masing jenis tersebut.
Syaikh Bakr bin Abdillah Abu Zaid
berkata, “Bertolak dari perbedaan mendasar ini, sejumlah hukum-hukum syariat
ditetapkan oleh Allah yang Mahaadil dengan perbedaan-perbedaan pula. Sebagian
hukum, kewajiban, hak dan peran yang disyariatkan oleh Allah dibedakan sesuai
dengan kemampuan masing-masing dari keduanya tadi. Tujuannya adalah, agar
keduanya saling melengkapi satu sama lain dan dengannya hidup ini dapat
berjalan sempurna, harmonis dan seimbang.” (Lihat Hirâsatu al Fadhîlah,
hal. 18-19)
Dari sisi ini pula, Muhammad Aali al
Ghamidy dalam sebuah artikel bertajuk “Muqâranatu al Nadzrah al Takâmuliyyah
al Islâmiyyah bayna al Rajul wa al Mar`ati wa al Nadzrah al Tanâfusiyyah al
‘Almâniyyah” menjelaskan, bahwa pandangan Islam dalam model hubungan antara
laki-laki dan wanita adalah hubungan saling melengkapi, bukan hubungan
persaingan sebagaimana yang diinginkan oleh konsep sekuler.
(http://www.saaid.net/female/0137.htm)
Allah berfirman menghiyakatkan
perkataan istri Imran,
وَلَيْسَ
الذَّكَرُ كَالْأُنْثَى
“Dan anak laki-laki tidaklah
seperti anak perempuan.” (QS. Ali Imran [3]: 36)
Dari sini, kesetaraan, atau
persamaan (dalam bahasa Arab: musâwâtu) antara laki-laki dan perempuan bukanlah
nilai yang berasal dari pandangan Islam Islam memandang keadilan antara
laki-laki dan wanita, bukan kesetaraan. Konsep kesetaraan bertolak belakang dengan
prinsip keadilan. Karena adil adalah menempatkan sesuatu pada tempatnya,
memberikan hak kepada yang berhak menerimanya. Sementara (Lihat kritikan Syaikh
al Utsaimin tentang kata al musâwâtu dalam Syarhu al ‘Aqîdah al
Wâsithiyyah, hal. 180-181)
Hukum Syariat antara
Laki-laki dan Wanita
Di antara ketetapan syariat yang
Allah khususkan bagi laki-laki adalah soal kepemimpinan. Allah berfirman,
الرِّجَالُ
قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَى بَعْضٍ
وَبِمَا أَنْفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ
“Kaum laki-laki itu adalah pemimpin
bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka
(laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki)
telah menafkahkan sebagian dari harta mereka.” (QS. An-Nisa` [4]: 34)
Posisi strategis ini Allah berikan
kepada laki-laki karena ia sesuai dengan tabiat dan kodrat penciptaannya,
sebagaimana yang telah disebutkan. Dalam rumah tangga, laki-laki adalah
pemimpin yang bertanggungjawab menjaga dan memelihara urusan orang-orang yang
berada dibawah kepemimpinannya dari para istri dan anak-anak, termasuk menjamin
pakaian, makanan dan rumah mereka.
Bahkan, tidak hanya urusan-urusan
dunia mereka, namun juga dalam urusan agama mereka. Syaikh Shalih Al Fauzan
berkata, “Laki-laki adalah pemimpin/penanggungjawab bagi wanita, dalam hal
agamanya, sebelum dalam hal pakaian dan makanannya.” (Khuthbah Jum’at, Masjid
Amir Mut’ib)
Dengan catatan, kepemimpinan atau
kekuasaan seorang laki-laki atas wanita itu bermakna penjagaan, perhatian dan
pengaturan, bukan dalam arti kesewenang-wenangan, otoritarian dan tekanan.
Begitu pula dalam kepemimpinan pada
ranah-ranah publik seperti jabatan kepala negara, kehakiman, menejerial, atau
perwalian seperti wali nikah dan yang lainnya, semua itu juga hanya diberikan
kepada laki-laki dan tidak kepada wanita.
Dalam ibadah dan ketaatan, laki-laki
secara khusus dibebani kewajiban jihad,
shalat jum’at dan berjamah di masjid,
disyariatkan bagi mereka adzan dan iqamah. Syariat juga menetapkan perceraian
berada di tangan laki-laki, dan bagian waris dua bagi laki-laki dan satu untuk
wanita.
Adapun hukum-hukum yang khusus untuk
kaum wanita juga banyak. Baik dalam ibadat, muamalat dan lain-lain. Bahkan
sebagian para ulama menulis secara khusus buku-buku yang berkaitan dengan
hukum-hukum wanita. (Lihat Hirâsah al Fadhîlah, hal. 22)
Sikap Seorang Mukmin dan
Mukminah
Syaikh Bakr bin Abdillah Abu Zaid rahimahullah
menyimpulkan, dari perbedaan-perbedaan hukum yang telah ditetapkan oleh Allah
tersebut, maka ada tiga sikap yang harus kita ambil:
Pertama, beriman dan menerima perbedaan-perbedaan antara laki-laki
dan wanita baik secara fisik, psikis, atau hukum syar’i, serta hendaknya
masing-masing merasa ridha dengan kodrat Allah dan ketetapan-ketetapan
hukum-Nya.
Kedua, tidak boleh bagi masing-masing dari laki-laki atau wanita
menginginkan sesuatu yang telah Allah khususkan bagi salah satunya dalam
perbedaan-perbedaan hukum tersebut dan mengembangkan perasaan iri satu sama
lain disebabkan perbedaan-perbedaan tersebut. Oleh karena itu Allah melarang
hal itu dengan firman-Nya,
وَلَا
تَتَمَنَّوْا مَا فَضَّلَ اللَّهُ بِهِ بَعْضَكُمْ عَلَى بَعْضٍ لِلرِّجَالِ
نَصِيبٌ مِمَّا اكْتَسَبُوا وَلِلنِّسَاءِ نَصِيبٌ مِمَّا اكْتَسَبْنَ وَاسْأَلُوا
اللَّهَ مِنْ فَضْلِهِ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمًا
“Dan janganlah kamu iri hati
terhadap apa yang dikaruniakan Allah kepada sebahagian kamu lebih banyak dari
sebahagian yang lain. (Karena) bagi orang laki-laki ada bahagian dari pada apa
yang mereka usahakan, dan bagi para wanita (pun) ada bahagian dari apa yang
mereka usahakan, dan mohonlah kepada Allah sebagian dari karunia-Nya.
Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.” (QS. An Nisa` [4]: 32)
Tentang sebab turunnya ayat ini,
Mujahid menuturkan, “Ummu Salamah berkata, “Wahai Rasulullah, mengapa laki-laki
berperang sementara kami tidak? Dan mengapa kami hanya mendapatkan setengah
dari harta waris? Maka turunlah ayat ini.” (Diriwayatkan oleh al Thabari, Imam
Ahmad, Hakim dan yang lainnya)
Ketika, jika al Qur`an dengan jelas melarang untuk sekedar iri,
maka apalagi mengingkari dan menentang perbedaan-perbedaan syar’i antara
laki-laki dan wanita
ini dengan cara memropagandakan isu kesetaraan gender. Hal ini tidak boleh
bahkan termasuk kekufuran. Karena ia merupakan bentuk penentangan terhadap
kehendak Allah yang bersifat kauni yang telah menciptakan laki-laki dan
perempuan dengan perbedaan-perbedaan tabiat tadi, sekaligus bentuk pengingkaran
terhadap teks-teks syar’i yang bersifat qath’i dalam pembedaan-pembedaan
hukum antara keduanya. (Lihat Hirâsah al Fadhîlah, hal. 22)
Wallâhu ‘alam, wa shallallâhu wa
sallam ‘alâ nabiyyinâ Muhammad.
—
Penulis: Ustadz Abu Khalid Resa Gunarsa, Lc. (Alumni Universitas Al Azhar
Mesir, Da’i di Islamic Center Bathah Riyadh KSA)
Artikel Muslim.Or.Id
Artikel Muslim.Or.Id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar