Sabtu, 19 Januari 2013

Kesetaraan Gender dalam Sorotan


4 Komentar // 9 Mei 2012
Dari sejak hegemoni Barat mulai bercokol di banyak negeri kaum muslimin, seiring melemahnya kekuatan mereka, sedikit demi sedikit dominasi syariat dan hukum-hukum Islam bergeser ke ranah-ranah privat dan hanya diminati oleh minoritas orang. Produk-produk pemikiran Barat pun sedikit demi sedikit menyebar di khalayak kaum muslimin. Diantara produk pemikiran Barat yang saat ini tengah dengan giat disosialisasikan adalah isu kesetaraan gender. Isu yang menghendaki hancurnya batas-batas pembeda antara dua kelompok manusia (baca: laki-laki dan perempuan) dalam status sosial dan peran di masyarakat ini dijajakan oleh para aktivis feminisme yang tidak lain adalah anak turunan liberalisme; ideologi kebebasan mutlak tanpa tapal batas.
Problem lemahnya keyakinan dan dangkalnya wawasan keagamaan menjadi pemicu utama yang menyebabkan ide-ide luar itu dapat dengan mudah masuk ke dalam pemikiran kaum muslimin tanpa filter yang menyaringnya. Apalagi, budak-budak pemikiran Barat yang giat menebar ide-ide rusak ini tidak jarang berbicara atas nama pembaharuan Islam, moderenisasi, dan jargon-jargon lainnya.
Kesetaraan dalam Kewajiban Beribadah dan Pahalanya
Secara umum, Islam memandang laki-laki dan wanita dalam posisi yang sama, tanpa ada perbedaan. Masing-masing adalah ciptaan Allah yang dibebani dengan tanggungjawab melaksanakan ibadah kepada-Nya, menunaikan titah-titah-Nya dan menjauhi larangan-larangan-Nya. Hampir seluruh syariat Islam dan hukum-hukumnya berlaku untuk kaum Adam dan kaum Hawa secara seimbang. Begitu pun dengan janji pahala dan ancaman siksaan. Tidak dibedakan satu dengan yang lainnya. Masing-masing dari mereka memiliki kewajiban dan hak yang sama dihadapan Allah sebagai hamba-hamba-Nya. Berikut adalah petikan ayat-ayat al Qur`an yang menjelaskan tentang pandangan Islam dalam hal ini:
 وَمَا خَلَقْتُ الْجِنَّ وَالْإِنْسَ إِلَّا لِيَعْبُدُونِ
 “Dan tidaklah aku ciptakan jin dan manusia melainkan untuk beribadah kepada-Ku.” (QS. Adz-Dzariyat [51]: 56)
مَنْ عَمِلَ صَالِحًا مِنْ ذَكَرٍ أَوْ أُنْثَى وَهُوَ مُؤْمِنٌ فَلَنُحْيِيَنَّهُ حَيَاةً طَيِّبَةً وَلَنَجْزِيَنَّهُمْ أَجْرَهُمْ بِأَحْسَنِ مَا كَانُوا يَعْمَلُونَ
“Barangsiapa yang mengerjakan amal saleh, baik laki-laki maupun perempuan dalam keadaan beriman, maka sesungguhnya akan Kami berikan kepadanya kehidupan yang baikdan sesungguhnya akan Kami beri balasan kepada mereka dengan pahala yang lebih baik dari apa yang telah mereka kerjakan.”  (QS. An-Nahl [16]: 97)
وَمَنْ يَعْمَلْ مِنَ الصَّالِحَاتِ مِنْ ذَكَرٍ أَوْ أُنْثَى وَهُوَ مُؤْمِنٌ فَأُولَئِكَ يَدْخُلُونَ الْجَنَّةَ وَلَا يُظْلَمُونَ نَقِيرًا
“Barangsiapa yang mengerjakan amal-amal saleh, baik laki-laki maupun wanita sedang ia orang yang beriman, maka mereka itu masuk ke dalam surga dan mereka tidak dianiaya walau sedikitpun.” (QS. An Nisa [4]: 124)
فَاسْتَجَابَ لَهُمْ رَبُّهُمْ أَنِّي لَا أُضِيعُ عَمَلَ عَامِلٍ مِنْكُمْ مِنْ ذَكَرٍ أَوْ أُنْثَى بَعْضُكُمْ مِنْ بَعْضٍ
“Maka Tuhan mereka memperkenankan permohonannya (dengan berfirman): “Sesungguhnya Aku tidak menyia-nyiakan amal orang-orang yang beramal di antara kamu, baik laki-laki atau perempuan, (karena) sebagian kamu adalah turunan dari sebagian yang lain.” (QS. Ali Imran [3]: 195)
Mujahid berkata, “Ummu Salamah pernah berkata kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Wahai Rasulullah, kami tidak mendengar penyebutan wanita dalam masalah hijrah sedikitpun?” maka turunlah ayat ini.” (Tafsir Ibnu Katsir: 2/190, Tafsir Al Bagawy, 2/153)
Perbedaan Kodrat
Namun demikian, bukan berarti kaum laki-laki dan wanita menjadi sama dan setara dalam segala hal. Menyetarakan keduanya dalam semua peran, kedudukan, status sosial, pekerjaan, jenis kewajiban dan hak sama dengan melanggar kodrat. Karena, kenyataan yang tidak dapat dipungkiri bahwa antara laki-laki dan wanita terdapat perbedaan-perbedaan mendasar, hingga jika kita melihat keduanya dengan kasat mata sekalipun. Secara biologis dan kemampuan fisik, laki-laki dan perempuan jelas berbeda. Begitu pun dari sisi sifat, pemikiran-akal, kecenderungan, emosi dan potensi masing-masing juga berbeda.
Apalagi wanita dengan tabiatnya melakukan proses reproduksi, mengandung, melahirkan, menyusui, menstruasi, sementara laki-laki tidak. Adalah tidak adil jika kita kemudian memaksakan suatu peran yang tidak sesuai dengan tabiat dan kecenderungan dasar dari masing-masing jenis tersebut.
Syaikh Bakr bin Abdillah Abu Zaid berkata, “Bertolak dari perbedaan mendasar ini, sejumlah hukum-hukum syariat ditetapkan oleh Allah yang Mahaadil dengan perbedaan-perbedaan pula. Sebagian hukum, kewajiban, hak dan peran yang disyariatkan oleh Allah dibedakan sesuai dengan kemampuan masing-masing dari keduanya tadi. Tujuannya adalah, agar keduanya saling melengkapi satu sama lain dan dengannya hidup ini dapat berjalan sempurna, harmonis dan seimbang.” (Lihat Hirâsatu al Fadhîlah, hal. 18-19)
Dari sisi ini pula, Muhammad Aali al Ghamidy dalam sebuah artikel bertajuk “Muqâranatu al Nadzrah al Takâmuliyyah al Islâmiyyah bayna al Rajul wa al Mar`ati wa al Nadzrah al Tanâfusiyyah al ‘Almâniyyah” menjelaskan, bahwa pandangan Islam dalam model hubungan antara laki-laki dan wanita adalah hubungan saling melengkapi, bukan hubungan persaingan sebagaimana yang diinginkan oleh konsep sekuler. (http://www.saaid.net/female/0137.htm)
Allah berfirman menghiyakatkan perkataan istri Imran,
وَلَيْسَ الذَّكَرُ كَالْأُنْثَى
Dan anak laki-laki tidaklah seperti anak perempuan.” (QS. Ali Imran [3]: 36)
Dari sini, kesetaraan, atau persamaan (dalam bahasa Arab: musâwâtu) antara laki-laki dan perempuan bukanlah nilai yang berasal dari pandangan Islam Islam memandang keadilan antara laki-laki dan wanita, bukan kesetaraan. Konsep kesetaraan bertolak belakang dengan prinsip keadilan. Karena adil adalah menempatkan sesuatu pada tempatnya, memberikan hak kepada yang berhak menerimanya. Sementara (Lihat kritikan Syaikh al Utsaimin tentang kata al musâwâtu dalam Syarhu al ‘Aqîdah al Wâsithiyyah, hal. 180-181)
Hukum Syariat antara Laki-laki dan Wanita
Di antara ketetapan syariat yang Allah khususkan bagi laki-laki adalah soal kepemimpinan. Allah berfirman,
الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَى بَعْضٍ وَبِمَا أَنْفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ
“Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka.” (QS. An-Nisa` [4]: 34)
Posisi strategis ini Allah berikan kepada laki-laki karena ia sesuai dengan tabiat dan kodrat penciptaannya, sebagaimana yang telah disebutkan. Dalam rumah tangga, laki-laki adalah pemimpin yang bertanggungjawab menjaga dan memelihara urusan orang-orang yang berada dibawah kepemimpinannya dari para istri dan anak-anak, termasuk menjamin pakaian, makanan dan rumah mereka.
Bahkan, tidak hanya urusan-urusan dunia mereka, namun juga dalam urusan agama mereka. Syaikh Shalih Al Fauzan berkata, “Laki-laki adalah pemimpin/penanggungjawab bagi wanita, dalam hal agamanya, sebelum dalam hal pakaian dan makanannya.” (Khuthbah Jum’at, Masjid Amir Mut’ib)
Dengan catatan, kepemimpinan atau kekuasaan seorang laki-laki atas wanita itu bermakna penjagaan, perhatian dan pengaturan, bukan dalam arti kesewenang-wenangan, otoritarian dan tekanan.
Begitu pula dalam kepemimpinan pada ranah-ranah publik seperti jabatan kepala negara, kehakiman, menejerial, atau perwalian seperti wali nikah dan yang lainnya, semua itu juga hanya diberikan kepada laki-laki dan tidak kepada wanita.
Dalam ibadah dan ketaatan, laki-laki secara khusus dibebani kewajiban jihad, shalat jum’at dan berjamah di masjid, disyariatkan bagi mereka adzan dan iqamah. Syariat juga menetapkan perceraian berada di tangan laki-laki, dan bagian waris dua bagi laki-laki dan satu untuk wanita.
Adapun hukum-hukum yang khusus untuk kaum wanita juga banyak. Baik dalam ibadat, muamalat dan lain-lain. Bahkan sebagian para ulama menulis secara khusus buku-buku yang berkaitan dengan hukum-hukum wanita. (Lihat Hirâsah al Fadhîlah, hal. 22)
Sikap Seorang Mukmin dan Mukminah
Syaikh Bakr bin Abdillah Abu Zaid rahimahullah menyimpulkan, dari perbedaan-perbedaan hukum yang telah ditetapkan oleh Allah tersebut, maka ada tiga sikap yang harus kita ambil:
Pertama, beriman dan menerima perbedaan-perbedaan antara laki-laki dan wanita baik secara fisik, psikis, atau hukum syar’i, serta hendaknya masing-masing merasa ridha dengan kodrat Allah dan ketetapan-ketetapan hukum-Nya.
Kedua, tidak boleh bagi masing-masing dari laki-laki atau wanita menginginkan sesuatu yang telah Allah khususkan bagi salah satunya dalam perbedaan-perbedaan hukum tersebut dan mengembangkan perasaan iri satu sama lain disebabkan perbedaan-perbedaan tersebut. Oleh karena itu Allah melarang hal itu dengan firman-Nya,
وَلَا تَتَمَنَّوْا مَا فَضَّلَ اللَّهُ بِهِ بَعْضَكُمْ عَلَى بَعْضٍ لِلرِّجَالِ نَصِيبٌ مِمَّا اكْتَسَبُوا وَلِلنِّسَاءِ نَصِيبٌ مِمَّا اكْتَسَبْنَ وَاسْأَلُوا اللَّهَ مِنْ فَضْلِهِ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمًا
“Dan janganlah kamu iri hati terhadap apa yang dikaruniakan Allah kepada sebahagian kamu lebih banyak dari sebahagian yang lain. (Karena) bagi orang laki-laki ada bahagian dari pada apa yang mereka usahakan, dan bagi para wanita (pun) ada bahagian dari apa yang mereka usahakan, dan mohonlah kepada Allah sebagian dari karunia-Nya. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.” (QS. An Nisa` [4]: 32)
Tentang sebab turunnya ayat ini, Mujahid menuturkan, “Ummu Salamah berkata, “Wahai Rasulullah, mengapa laki-laki berperang sementara kami tidak? Dan mengapa kami hanya mendapatkan setengah dari harta waris? Maka turunlah ayat ini.” (Diriwayatkan oleh al Thabari, Imam Ahmad, Hakim dan yang lainnya)
Ketika, jika al Qur`an dengan jelas melarang untuk sekedar iri, maka apalagi mengingkari dan menentang perbedaan-perbedaan syar’i antara laki-laki dan wanita ini dengan cara memropagandakan isu kesetaraan gender. Hal ini tidak boleh bahkan termasuk kekufuran. Karena ia merupakan bentuk penentangan terhadap kehendak Allah yang bersifat kauni yang telah menciptakan laki-laki dan perempuan dengan perbedaan-perbedaan tabiat tadi, sekaligus bentuk pengingkaran terhadap teks-teks syar’i yang bersifat qath’i dalam pembedaan-pembedaan hukum antara keduanya. (Lihat Hirâsah al Fadhîlah, hal. 22)
Wallâhu ‘alam, wa shallallâhu wa sallam ‘alâ nabiyyinâ Muhammad.
Penulis: Ustadz Abu Khalid Resa Gunarsa, Lc. (Alumni Universitas Al Azhar Mesir, Da’i di Islamic Center Bathah Riyadh KSA)
Artikel Muslim.Or.Id

Jumat, 04 Januari 2013

Khutbah Jum'at: Nikmat dan Adzab Kubur


Dipublikasikan pada 25 November 2010 Hits: 2683
Khutbah yang pertama
Wahai para hamba Allah, sidang jum’at yang dimuliakan oleh Allah …
Al-Imam Muslim telah meriwayatkan dari sahabat Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
إِنّ الْعَبْدَ إِذَا وُضِعَ فِي قَبْرِهِ، وَتَوَلّىَ عَنْهُ أَصْحَابُهُ، إِنّهُ لَيَسْمَعُ قَرْعَ نِعَالِهِمْ. يَأْتِيهِ مَلَكَانِ فَيُقْعِدَانِهِ فَيَقُولاَنِ لَهُ: مَا كُنْتَ تَقُولُ فِي هَذَا الرّجُلِ ؟
أَشْهَدُ أَنّهُ عَبْدُ اللّهِ وَرَسُولُهُ. قَالَ: فَيُقَالُ لَهُ: “انْظُرْ إِلَىَ مَقْعَدِكَ مِنَ النّارِ. قَدْ أَبْدَلَكَ اللّهُ بِهِ مَقْعَداً مِنَ الْجَنّةِقَالَ نَبِيّ اللّهِ صلى الله عليه وسلم:
فَيَرَاهُمَا جَمِيعاً”.
“Sesungguhnya seorang hamba bila diletakkan di dalam kuburnya dan para pengantarnya telah kembali pulang, sunggguh dia akan mendengarkan gesekan sandal-sandal mereka. Datang kepadanya dua malaikat, maka keduanya mendudukkannya dan bertanya kepadanya, ‘Apa pendapatmu tentang orang ini (yakni nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam)? Adapun seorang yang mukmin akan menjawab, ’Aku bersaksi bahwasanya dia adalah hamba Allah dan Rasul-Nya’. Maka dinyatakan kepadanya, ‘Lihatlah kepada tempatmu di neraka, sungguh telah digantikan oleh Allah dengan sebuah tempat di surga.” Maka Nabi Allah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Kemudian dia melihat kedua tempat tersebut.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
Ma’asyirol muslimin rohimakumullah…
Hadits ini menceritakan kepada kita bagaimana ‘pertanyaan yang terjadi di alam kubur’. Adapun orang-orang yang beriman akan dikokohkan oleh Allah sewaktu mereka ditanya di dalam kubur masing-masing. Itulah yang dinyatakan oleh Allah di dalam Al-Quran yang mulia:
يُثَبِّتُ اللَّهُ الَّذِينَ آَمَنُوا بِالْقَوْلِ الثَّابِتِ فِي الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَفِي الْآَخِرَةِ
“Allah meneguhkan (iman) orang-orang yang beriman dengan ucapan yang teguh itu dalam kehidupan di dunia dan di akhirat.” (Ibrahim: 27)
Permulaan dari alam akhirat adalah alam barzakh (alam kubur). Oleh karena itu, seorang yang beriman akan dikokohkan oleh Allah untuk menjawab pertanyaan kubur, sebagaimana di dalam hadits yang telah lalu.
Diriwayatkan oleh Imam Al Bukhari dan Muslim dari hadits Al-Bara’ bin ‘Azib rahimahullah, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
(الْمُسْلِمُ إِذَا سُئِلَ فِي الْقَبْرِ: يَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ، وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللهِ. فَذَلِكَ قَوْلُهُ: يُثَبِّتُ اللَّهُ الَّذِينَ آَمَنُوا بِالْقَوْلِ الثَّابِتِ فِي الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَفِي الْآَخِرَةِ)
“Seorang hamba yang muslim bila ditanya di dalam kuburnya, niscaya dia akan bersaksi bahwasanya tidak ada sesembahan yang berhak diibadahi dengan benar kecuali Allah dan bahwasanya Muhammad adalah utusan Allah. Maka itulah yang dimaksud dengan firman Allah Ta’ala: ‘ Allah meneguhkan (iman) orang-orang yang beriman dengan ucapan yang teguh itu dalam kehidupan di dunia dan di akhirat’.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
Allah mudahkan baginya untuk menjawab pertanyaan kubur dengan mengucapkan dua kalimat syahadat ’Laa Ilaha Illallah wa Anna Muhammadan Rasulullah. Perkara yang akan ditanyakan oleh dua malaikat kepada seorang hamba yang baru saja meninggal, bila telah selesai dikuburkan, ada tiga hal:
  • Pertama: (مَنْ رَبُّكَ) :“Siapa Rabbmu”
  • Kedua: (وَمَا دِيْنُكَ); “Apa agamamu”
  • Ketiga: (وَمَا هَذَا الرَّجُلُ الَّذِيْ بُعِثَ فِيْكُم) :“Siapa orang yang telah diutus di antara kalian ini?”
Maka seorang yang mukmin akan menjawab: “Rabku adalah Allah, agamaku adalah Islam, sedangkan orang ini adalah Muhammad utusan Allah.” Lalu ditanyakan kepadanya: “Apa yang memberitahumu mengenai jawaban ini?” Dia menjawab: “Aku membaca Al-Qur’an, beriman kepadanya, dan membenarkannya.”
Dengan demikian, seorang yang mukmin selamat dari siksa kubur karena bisa menjawab pertanyaan dua malaikat yang datang kepadanya itu. Berbeda dengan seorang yang kafir ketika ditanya: “Siapa Rabmu? Apa agamamu? Siapa orang yang telah diutus di antara kalian ini?” Dia hanya bisa menjawab: “Ha..ha.. aku tidak tahu.” Inilah keadaan seorang yang kafir sewaktu ditanya di dalam kuburnya.
Itulah fitnah kubur, yaitu pertanyaan dua malaikat yang dihadapkan kepada seorang yang baru saja meninggal. Dua malaikat yang menanyai seorang yang baru saja meninggal disebut dengan Munkar dan Nakir. Sebagaimana hal ini terdapat di dalam hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu yang dikeluarkan oleh Imam At-Turmudzi dengan sanad yang hasan, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
إِذَا قُبِرَ الْمَيِّتُ، أَتَاهُ مَلَكَانِ أَسْوَدَانِ أَزْرَقَانِ. يُقَالُ لأَحَدِهِمَا الْمُنْكَرُ وَاْلآخَرُ النَّكِيْرُ
“Apabila seorang hamba telah diletakkan di dalam kuburnya, datanglah kepadanya dua malaikat yang hitam dan biru. Salah satunya disebut Al-Munkar dan yang lain disebut An-Nakir.” (HR. At-Turmudzi dan dihasankan oleh syaikh Al AlBani dalam tahqiqnya atas ”Syarh Aqidah Thahawiyyah” hal. 399)
Maka ini adalah nama dua malaikat yang akan menanyai seorang yang baru saja dikubur. Keduanya akan bertanya tentang “Siapa Rabmu, apa agamamu, dan siapa orang yang telah diutus di antara kalian ini?” Seorang yang mukmin setelah bisa menjawab pertanyaan dua malaikat itu, maka dia akan memperoleh nikmat kubur. Adapun seorang yang kafir, ketika tidak bisa menjawabnya, maka dia akan dihadapkan kepada adzab kubur.
Ma’asyirol muslimin rohimakumullah…
Di sini para ulama berselisih pendapat: Apakah pertanyaan kubur hanya khusus pada umat ini atau juga umum pada umat-umat yang sebelumnya?
Pendapat yang paling kuat dalam masalah ini, bahwa pertanyaan kubur berlaku umum pada seluruh umat dari yang pertama sampai yang terakhir. Pendapat ini telah dikuatkan oleh Syaikh Ibnu Utsaimin Rahimahullah di dalam kitabnya ”Syarh Lum’atil I’tiqod”( hal. 112)
Kemudian terjadi pula perselisihan di kalangan para ulama: Apakah pertanyaan ini bagi orang-orang yang mukallaf saja atau juga bagi orang-orang yang tidak mukallaf seperti anak kecil dan orang gila yang meninggal?
Pendapat yang paling kuat dalam masalah ini, bahwa pertanyaan kubur mencakup semuanya. Baik yang mukallaf atau tidak mukallaf. Maka pertanyaan kubur itu juga diarahkan bagi anak kecil dan orang gila yang meninggal, karena keumuman dalil-dalil yang berbicara tentang pertanyaan kubur. Demikian pula dikuatkan dengan dalil bahwa anak kecil atau orang gila yang meninggal dari kalangan muslimin, diperintahkan kepada kita untuk menshalatkan dan mendoakannya agar dilindungi oleh Allah dari adzab kubur. Hal ini menunjukkan bahwa mereka juga mendapatkan ‘pertanyaan kubur’.
Oleh sebab itu, Ibnul Qayyim rahimahullah dalam kitab Ar-Ruh yang dinisbatkan kepada beliau, menguatkan pendapat yang menyatakan bahwa pertanyaan kubur berlaku secara umum, baik bagi yang mukallaf maupun tidak.
Adapun mengenai pertanyaan kubur: Apakah khusus bagi kaum mukminin saja atau juga umum meliputi orang-orang kafir? Menurut pendapat yang paling kuat dikalangan para ulama, bahwa pertanyaan kubur meliputi kaum mukminin dan orang-orang kafir secara umum. Banyak dalil dari Al-Qur’an maupun As-Sunnah yang mengasumsikan kepada kita bahwa orang-orang kafir juga akan ditanya oleh dua malaikat di dalam kubur mereka. Di antaranya adalah hadits yang telah kita bacakan sebelumnya yaitu hadits Al-Bara’ bin ’Azib yang dikeluarkan oleh Al Imam Ahmad, Abu, Dawud, An Nasai, Ibnu Majah dan yang selainnya.
Wallahu a’lam bish shawab
Khutbah yang kedua
Wahai para hamba Allah, sidang jum’at yang dimuliakan oleh Allah . . .
Yang mendapatkan pengecualian dari pertanyaan kubur adalah ‘orang yang mati syahid’. Sebagaimana hal ini telah dijelaskan dalam sebuah hadits yang dikeluarkan oleh Imam An-Nasai dengan sanad yang shahih. Bahwa salah seorang dari sahabat Rasulullahshallallahu ‘alaihi wasallam datang kepada beliau shallallahu ‘alaihi wasallam dan bertanya: “Wahai Rasulullah! kenapa seluruh kaum mukminin diuji di dalam kuburnya kecuali orang yang mati syahid?” Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menjawab:
كَفَى بِبَارِقَةِ السُّيُوْفِ عَلَى رَأْسِهِ فِتْنُةً
“Cukuplah kilatan pedang yang berada di atas kepalanya sebagai ujian tersendiri”. (HR. An-Nasai dan dishohihkan oleh Syaikh Al Albani dalam kitabnya ”Ahkamul Janaiz” hal. 36)
Hadits ini menunjukkan bahwa orang yang mati syahid tidak diuji, yakni tidak ditanya oleh dua orang malaikat di dalam kuburnya. Maka ini merupakan pengecualian. Pengecualian yang lain adalah orang yang meninggal ketika berada di front terdepan untuk berjaga-jaga dalam jihad fi sabilillah. Kondisi ini diistilahkan dengan “Al-Murobith fi sabilillah”. Maka orang yang demikian ini, bila meninggal tidak akan ditanya di dalam kuburnya. Sebagaimana yang diterangkan dalam hadits yang dikeluarkan oleh Imam Muslim dari sahabat Salman Al-Farisi radhiallahu ’anhu.
Sekeluarnya dari fitnah kubur, seorang yang meninggal akan memasuki fase yang disebut dengan nikmat kubur atau adzab kubur. Seorang mukmin setelah bisa menjawab pertanyaan dua malaikat yang datang kepadanya, maka dia memperoleh nikmat kubur.
Kemudian datang seruan dari langit: “hamba-Ku ini telah benar, Bentangkanlah untuknya permadani dari surga dan bukakanlah sebuah pintu ke surga”. Harum wangi surga pun menerpanya dan kuburnya diperluas sejauh mata memandang. Lalu datang kepadanya seorang yang bagus wajahnya, pakainnya, dan harum wanginya. Orang itu berkata, bergembiralah dengan segala yang akan menyenangkanmu. Ini adalah hari yang dahulu engkau telah dijanjikan. Maka si mukmin bertanya kepadanya, siapakah engkau? Wajahmu adalah wajah yang datang dengan membawa kebaikan. Dia pun menjawab, aku adalah amalmu yang sholih. Lalu si mukmin berkata, wahai Robbku! Segerakanlah hari kiamat agar aku kembali kepada keluarga dan hartaku”.
Adapun seorang yang kafir ketika tidak bisa menjawab pertanyaan dua malaikat yang datang kepadanya, maka dia dihadapkan kepada adzab kubur. Kemudian datang seruan dari langit: “dia telah berdusta, bentangkanlah untuknya permadani dari api neraka dan bukakanlah sebuah pintu ke neraka. Sehingga hawa panas dan racun neraka pun menerpanya dan kuburnya di persempit sampai tulang-tulang rusuknya saling bergeser. Lalu datang kepadanya seorang yang buruk wajahnya, pakainnya, dan busuk baunya. Orang itu berkata, bergembiralah dengan segala yang akan memperburuk keadanmu. Ini adalah hari yang dahulu engkau telah dijanjikan. Maka si kafir bertanya, siapakah engkau? Wajahmu dalah wajah yang datang dengan membawa keburukan. Dia pun menjawab, aku adalah amalmu yang buruk. Lalu si kafir berkata, wahai Robku! Janganlah engkau datangkan hari kiamat”.
Itulah keadaan seorang yang mukmin dan seorang yang kafir setelah ditanya di dalam kuburnya. Seorang yang kafir disiksa karena tidak bisa menjawab pertanyaan kubur. Namun bukan berarti bahwa setiap mukmin pasti akan terlepas dari adzab kubur. Seorang mukmin yang bermaksiat kepada Allah berkemungkinan merasakan adzab kubur, bila Allah tidak berkehendak mengampuni dosanya.
Hal ini diperkuat dengan sebuah hadits dari sahabat ‘Abdullah bin Abbas radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pernah melewati dua kuburan, lalu beliau bersabda:
إِنّهُمَا لَيُعَذّبَانِ، وَمَا يُعَذّبَانِ فِي كَبِيرٍ، أَمّا أَحَدُهُمَا فَكَانَ لاَ يَسْتَتِرُ مِنَ الْبَوْلِ، ، وَأَمّا الاَخَرُ فَكَانَ يَمْشِي بِالنّمِيمَةِ
”Orang-orang yang berada di dalam dua kubur ini, sungguh sedang disiksa. Dan tidaklah keduanya disiksa karena suatu masalah yang besar. Adapun salah satu dari keduanya, dahulu tidak mau menjaga diri dari air kencing. Sedangkan yang lain, dahulu biasa berjalan untuk mengadu domba”. (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mengambil sebuah pelepah kurma yang masih basah dan membelahnya menjadi dua bagian. Beliau meletakkannya di masing-masing dua kubur ini dengan harapan semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala memperingan siksa keduanya, selama pelepah kurma itu masih basah dan belum kering.
Ma’asyirol muslimin rohimakumullah…
Apakah adzab kubur akan berlangsung sampai terjadinya hari kiamat atau disesuaikan dengan kadar dosa orang yang disiksa ?
Jawabnya: di antara adzab kubur ada yang akan berlangsung sampai terjadinya hari kiamat dan ada pula yang disesuaikan dengan kadar dosa orang yang disiksa.
Yang akan berlangsung sampai terjadinya hari kiamat adalah adzab kubur bagi orang-orang yang kafir. Di dalam Al-Qur’an, Allah telah menyatakan tentang Fir’aun dan bala tentaranya:
النَّارُ يُعْرَضُونَ عَلَيْهَا غُدُوًّا وَعَشِيًّا وَيَوْمَ تَقُومُ السَّاعَةُ أَدْخِلُوا آَلَ فِرْعَوْنَ أَشَدَّ الْعَذَابِ
Kepada mereka dinampakkan neraka pada pagi dan petang, serta pada hari terjadinya Kiamat. (Dikatakan kepada malaikat): “Masukkanlah Fir`aun dan kaumnya ke dalam adzab yang sangat keras”. (Al-Mukmin (Ghafir): 46)
Dari ayat ini, ulama menyimpulkan bahwa adzab kubur bagi orang-orang yang kafir akan berlangsung sampai terjadinya hari kiamat.
Dalil yang lain adalah hadits Al-Bara` bin ’Azib yang sebelumnya telah kita bacakan, pada sebuah riwayatnya disebutkan: “Bahwasanya tatkala seorang yang kafir tidak bisa menjawab pertanyaan dua malaikat itu, maka kepadanya dinampakkan tempatnya di dalam neraka, dan perkara ini akan berlangsung sampai hari kiamat”.
Adapun adzab kubur yang berlangsung sesuai dengan kadar dosa orang yang disiksa adalah adzab kubur yang ditimpakan kepada para pelaku dosa besar. Allah akan menyiksanya di dalam kubur sesuai dengan kadar dosanya, kemudian akan diperingan dan tidak akan berlangsung sampai terjadi hari kiamat.
Wallahu a’lam bi shawab.