Kategori: Bahasan
Utama, Muslimah
4 Komentar // 9 Mei 2012
Dari sejak hegemoni Barat mulai bercokol di banyak negeri
kaum muslimin, seiring melemahnya kekuatan mereka, sedikit demi sedikit
dominasi syariat dan hukum-hukum Islam bergeser ke ranah-ranah privat dan hanya
diminati oleh minoritas orang. Produk-produk pemikiran Barat pun sedikit demi
sedikit menyebar di khalayak kaum muslimin. Diantara produk pemikiran Barat
yang saat ini tengah dengan giat disosialisasikan adalah isu kesetaraan gender.
Isu yang menghendaki hancurnya batas-batas pembeda antara dua kelompok manusia
(baca: laki-laki dan perempuan) dalam status sosial dan peran di masyarakat ini
dijajakan oleh para aktivis feminisme yang tidak lain adalah anak turunan
liberalisme; ideologi kebebasan mutlak tanpa tapal batas.
Problem lemahnya keyakinan dan dangkalnya wawasan keagamaan
menjadi pemicu utama yang menyebabkan ide-ide luar itu dapat dengan mudah masuk
ke dalam pemikiran kaum muslimin tanpa filter yang menyaringnya. Apalagi,
budak-budak pemikiran Barat yang giat menebar ide-ide rusak ini tidak jarang
berbicara atas nama pembaharuan Islam, moderenisasi, dan jargon-jargon lainnya.
Kesetaraan dalam Kewajiban Beribadah dan Pahalanya
Secara umum, Islam memandang laki-laki dan wanita dalam
posisi yang sama, tanpa ada perbedaan. Masing-masing adalah ciptaan Allah yang
dibebani dengan tanggungjawab melaksanakan ibadah kepada-Nya, menunaikan
titah-titah-Nya dan menjauhi larangan-larangan-Nya. Hampir seluruh syariat Islam
dan hukum-hukumnya berlaku untuk kaum Adam dan kaum Hawa secara seimbang.
Begitu pun dengan janji pahala dan ancaman siksaan. Tidak dibedakan satu dengan
yang lainnya. Masing-masing dari mereka memiliki kewajiban dan hak yang sama
dihadapan Allah sebagai hamba-hamba-Nya. Berikut adalah petikan ayat-ayat al
Qur`an yang menjelaskan tentang pandangan Islam dalam hal ini:
وَمَا خَلَقْتُ الْجِنَّ
وَالْإِنْسَ إِلَّا لِيَعْبُدُونِ
“Dan tidaklah aku ciptakan jin dan manusia
melainkan untuk beribadah kepada-Ku.” (QS. Adz-Dzariyat [51]: 56)
مَنْ عَمِلَ صَالِحًا مِنْ ذَكَرٍ
أَوْ أُنْثَى وَهُوَ مُؤْمِنٌ فَلَنُحْيِيَنَّهُ حَيَاةً طَيِّبَةً
وَلَنَجْزِيَنَّهُمْ أَجْرَهُمْ بِأَحْسَنِ مَا كَانُوا يَعْمَلُونَ
“Barangsiapa yang mengerjakan amal saleh, baik laki-laki
maupun perempuan dalam keadaan beriman, maka sesungguhnya akan Kami berikan
kepadanya kehidupan yang baikdan sesungguhnya akan Kami beri balasan kepada
mereka dengan pahala yang lebih baik dari apa yang telah mereka kerjakan.” (QS. An-Nahl [16]: 97)
وَمَنْ يَعْمَلْ مِنَ الصَّالِحَاتِ
مِنْ ذَكَرٍ أَوْ أُنْثَى وَهُوَ مُؤْمِنٌ فَأُولَئِكَ يَدْخُلُونَ الْجَنَّةَ
وَلَا يُظْلَمُونَ نَقِيرًا
“Barangsiapa yang mengerjakan amal-amal saleh, baik
laki-laki maupun wanita sedang ia orang yang beriman, maka mereka itu masuk ke
dalam surga dan mereka tidak dianiaya walau sedikitpun.” (QS. An Nisa [4]: 124)
فَاسْتَجَابَ لَهُمْ رَبُّهُمْ أَنِّي
لَا أُضِيعُ عَمَلَ عَامِلٍ مِنْكُمْ مِنْ ذَكَرٍ أَوْ أُنْثَى بَعْضُكُمْ مِنْ
بَعْضٍ
“Maka Tuhan mereka memperkenankan permohonannya (dengan
berfirman): “Sesungguhnya Aku tidak menyia-nyiakan amal orang-orang yang
beramal di antara kamu, baik laki-laki atau perempuan, (karena) sebagian kamu
adalah turunan dari sebagian yang lain.”
(QS. Ali Imran [3]: 195)
Mujahid berkata, “Ummu Salamah pernah berkata kepada
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Wahai Rasulullah, kami tidak
mendengar penyebutan wanita dalam masalah hijrah sedikitpun?” maka turunlah
ayat ini.” (Tafsir Ibnu Katsir: 2/190, Tafsir
Al Bagawy, 2/153)
Perbedaan Kodrat
Namun demikian, bukan berarti kaum laki-laki dan wanita
menjadi sama dan setara dalam segala hal. Menyetarakan keduanya dalam semua
peran, kedudukan, status sosial, pekerjaan, jenis kewajiban dan hak sama dengan
melanggar kodrat. Karena, kenyataan yang tidak dapat dipungkiri bahwa antara
laki-laki dan wanita terdapat perbedaan-perbedaan mendasar, hingga jika kita
melihat keduanya dengan kasat mata sekalipun. Secara biologis dan kemampuan
fisik, laki-laki dan perempuan jelas berbeda. Begitu pun dari sisi sifat,
pemikiran-akal, kecenderungan, emosi dan potensi masing-masing juga berbeda.
Apalagi wanita dengan tabiatnya melakukan proses reproduksi,
mengandung, melahirkan, menyusui, menstruasi, sementara laki-laki tidak. Adalah
tidak adil jika kita kemudian memaksakan suatu peran yang tidak sesuai dengan
tabiat dan kecenderungan dasar dari masing-masing jenis tersebut.
Syaikh Bakr bin Abdillah Abu Zaid berkata, “Bertolak dari
perbedaan mendasar ini, sejumlah hukum-hukum syariat ditetapkan oleh Allah yang
Mahaadil dengan perbedaan-perbedaan pula. Sebagian hukum, kewajiban, hak dan
peran yang disyariatkan oleh Allah dibedakan sesuai dengan kemampuan
masing-masing dari keduanya tadi. Tujuannya adalah, agar keduanya saling melengkapi
satu sama lain dan dengannya hidup ini dapat berjalan sempurna, harmonis dan
seimbang.” (Lihat Hirâsatu al Fadhîlah, hal. 18-19)
Dari sisi ini pula, Muhammad Aali al Ghamidy dalam sebuah
artikel bertajuk “Muqâranatu al Nadzrah al Takâmuliyyah al Islâmiyyah bayna
al Rajul wa al Mar`ati wa al Nadzrah al Tanâfusiyyah al ‘Almâniyyah”
menjelaskan, bahwa pandangan Islam dalam model hubungan antara laki-laki dan
wanita adalah hubungan saling melengkapi, bukan hubungan persaingan sebagaimana
yang diinginkan oleh konsep sekuler. (http://www.saaid.net/female/0137.htm)
Allah berfirman menghiyakatkan perkataan istri Imran,
وَلَيْسَ الذَّكَرُ كَالْأُنْثَى
“Dan anak laki-laki tidaklah seperti anak perempuan.”
(QS. Ali Imran [3]: 36)
Dari sini, kesetaraan, atau persamaan (dalam bahasa Arab:
musâwâtu) antara laki-laki dan perempuan bukanlah nilai yang berasal dari
pandangan Islam Islam memandang keadilan antara laki-laki dan wanita, bukan
kesetaraan. Konsep kesetaraan bertolak belakang dengan prinsip keadilan. Karena
adil adalah menempatkan sesuatu pada tempatnya, memberikan hak kepada yang
berhak menerimanya. Sementara (Lihat kritikan Syaikh al Utsaimin tentang kata al
musâwâtu dalam Syarhu al ‘Aqîdah al Wâsithiyyah, hal. 180-181)
Hukum Syariat antara Laki-laki dan Wanita
Di antara ketetapan syariat yang Allah khususkan bagi
laki-laki adalah soal kepemimpinan. Allah berfirman,
الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى
النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَى بَعْضٍ وَبِمَا أَنْفَقُوا
مِنْ أَمْوَالِهِمْ
“Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh
karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian
yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian
dari harta mereka.” (QS. An-Nisa` [4]: 34)
Posisi strategis ini Allah berikan kepada laki-laki karena
ia sesuai dengan tabiat dan kodrat penciptaannya, sebagaimana yang telah
disebutkan. Dalam rumah tangga, laki-laki adalah pemimpin yang bertanggungjawab
menjaga dan memelihara urusan orang-orang yang berada dibawah kepemimpinannya
dari para istri dan anak-anak, termasuk menjamin pakaian, makanan dan rumah
mereka.
Bahkan, tidak hanya urusan-urusan dunia mereka, namun juga
dalam urusan agama mereka. Syaikh Shalih Al Fauzan berkata, “Laki-laki adalah
pemimpin/penanggungjawab bagi wanita, dalam hal agamanya, sebelum dalam hal
pakaian dan makanannya.” (Khuthbah Jum’at, Masjid Amir Mut’ib)
Dengan catatan, kepemimpinan atau kekuasaan seorang
laki-laki atas wanita itu bermakna penjagaan, perhatian dan pengaturan, bukan
dalam arti kesewenang-wenangan, otoritarian dan tekanan.
Begitu pula dalam kepemimpinan pada ranah-ranah publik
seperti jabatan kepala negara, kehakiman, menejerial, atau perwalian seperti
wali nikah dan yang lainnya, semua itu juga hanya diberikan kepada laki-laki
dan tidak kepada wanita.
Dalam ibadah dan ketaatan, laki-laki secara khusus dibebani
kewajiban jihad,
shalat
jum’at dan berjamah di masjid, disyariatkan bagi mereka adzan dan iqamah.
Syariat juga menetapkan perceraian berada di tangan laki-laki, dan bagian waris
dua bagi laki-laki dan satu untuk wanita.
Adapun hukum-hukum yang khusus untuk kaum wanita juga
banyak. Baik dalam ibadat, muamalat dan lain-lain. Bahkan sebagian para ulama
menulis secara khusus buku-buku yang berkaitan dengan hukum-hukum wanita.
(Lihat Hirâsah al Fadhîlah, hal. 22)
Sikap Seorang Mukmin dan Mukminah
Syaikh Bakr bin Abdillah Abu Zaid rahimahullah
menyimpulkan, dari perbedaan-perbedaan hukum yang telah ditetapkan oleh Allah
tersebut, maka ada tiga sikap yang harus kita ambil:
Pertama, beriman
dan menerima perbedaan-perbedaan antara laki-laki dan wanita baik secara fisik,
psikis, atau hukum syar’i, serta hendaknya masing-masing merasa ridha dengan
kodrat Allah dan ketetapan-ketetapan hukum-Nya.
Kedua, tidak
boleh bagi masing-masing dari laki-laki atau wanita menginginkan sesuatu yang
telah Allah khususkan bagi salah satunya dalam perbedaan-perbedaan hukum
tersebut dan mengembangkan perasaan iri satu sama lain disebabkan
perbedaan-perbedaan tersebut. Oleh karena itu Allah melarang hal itu dengan
firman-Nya,
وَلَا تَتَمَنَّوْا مَا فَضَّلَ
اللَّهُ بِهِ بَعْضَكُمْ عَلَى بَعْضٍ لِلرِّجَالِ نَصِيبٌ مِمَّا اكْتَسَبُوا
وَلِلنِّسَاءِ نَصِيبٌ مِمَّا اكْتَسَبْنَ وَاسْأَلُوا اللَّهَ مِنْ فَضْلِهِ
إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمًا
“Dan janganlah kamu iri hati terhadap apa yang dikaruniakan
Allah kepada sebahagian kamu lebih banyak dari sebahagian yang lain. (Karena)
bagi orang laki-laki ada bahagian dari pada apa yang mereka usahakan, dan bagi
para wanita (pun) ada bahagian dari apa yang mereka usahakan, dan mohonlah
kepada Allah sebagian dari karunia-Nya. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui
segala sesuatu.” (QS. An Nisa` [4]: 32)
Tentang sebab turunnya ayat ini, Mujahid menuturkan, “Ummu
Salamah berkata, “Wahai Rasulullah, mengapa laki-laki berperang sementara kami
tidak? Dan mengapa kami hanya mendapatkan setengah dari harta waris? Maka
turunlah ayat ini.” (Diriwayatkan oleh al Thabari, Imam Ahmad, Hakim dan yang
lainnya)
Ketika, jika al
Qur`an dengan jelas melarang untuk sekedar iri, maka apalagi mengingkari dan
menentang perbedaan-perbedaan syar’i antara laki-laki dan wanita
ini dengan cara memropagandakan isu kesetaraan gender. Hal ini tidak boleh
bahkan termasuk kekufuran. Karena ia merupakan bentuk penentangan terhadap
kehendak Allah yang bersifat kauni yang telah menciptakan laki-laki dan
perempuan dengan perbedaan-perbedaan tabiat tadi, sekaligus bentuk pengingkaran
terhadap teks-teks syar’i yang bersifat qath’i dalam pembedaan-pembedaan
hukum antara keduanya. (Lihat Hirâsah al Fadhîlah, hal. 22)
Wallâhu ‘alam, wa shallallâhu wa sallam ‘alâ nabiyyinâ
Muhammad.
—
Penulis: Ustadz Abu Khalid Resa Gunarsa, Lc. (Alumni
Universitas Al Azhar Mesir, Da’i di Islamic Center Bathah Riyadh KSA)
Artikel Muslim.Or.Id
Artikel Muslim.Or.Id
Dari artikel 'Kesetaraan Gender dalam Sorotan — Muslim.Or.Id'